Berdasarkan hasil keputusan rapat Senat Akademik Sekolah Tinggi Pariwisata AMPTA tertanggal 26 Maret 2020 tentang proses belajar mengajar selama masa darurat pademi Covid-19, maka diberitahukan seluruh sivitas akademika dan tenaga pendidikan bahwa seperti tampak pada Surat Keputusan link beruikut ini : SK Proses Belajar Mengajar Selama Masa Darurat Pandemi Covid 19